Berita > Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS
Senin 28 Mar 2022, 1778 View Administrator

Dalam rangka peningkatan kapasitas bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan merealisasikan amanah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Kesetaraan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Tidung melaksanakan Workshop bersama Kemdikbud ristek yang dihadiri oleh bendahara satuan pendidikan di ruang pertemuan Disdikbud KTT pada (Sabtu, 26 Maret 2022) .

Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber bapak Wildan Surya Nugraha dari kemendikbud ristek. Dalam pembukaan acara workshop tersebut, Sekretaris Dinas pendidikan dan Kebudayaan Irdiansyah menyampaikan yang mendasari workshop ini adalah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang juknis BOS, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2021 syarat-syarat dan kriteria penerima BOS, Peraturan Menteri dalam Negeri  No.24 Tahun 2020 tentang Tata kelola pencatatan, Penata Usahaan dan Pertanggung jawaban serta Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021.

Mengenai APBD sekretaris Dinas pendidikan juga menyampaikan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tahapan-tahapan dalam penyaluran dan penerimaan dana BOS sudah dilakukan dengan membuat surat keputusan Bupati Tana Tidung Nomor: 420/437/K-XIII/2021 tentang penetapan nomor rekening Satuan Pendidikan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah Pertama.

Dalam kesempatan yang sama pada acara tersebut sesuai informasi dari PPK penyalur Dana DFDD KPPN Tarakan tanggal 14 Februari 2022 Tana Tidung dan Kota Tarakan sudah disalurkan. Tahap 1 penerima BOS pada jenjang SD dan SMP sebesar Rp.1.394.427.000.

Adapun tujuan dilaksanakan workshop tersebut harapannya Bendahara BOS bertambah kapasitasnya dalam memahami kebijakan BOS Tahun 2022 membantu Dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam cara pengunaan ARKAS dan MARKAS sesuai Juknis. Meningkatkan mutu pembelajaran peserta didik serta 12 komponen pembelajaan BOS benar-benar tidak menyalahi juknis serta meminimalisir temuan administratif dan keuangan.







     Hubungi